TOP NEWS

Tampilkan postingan dengan label Belajar Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Meninggalkan Anak di Pondok Ketika Kecil

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pendidikan anak sangatlah urgent, lebih-lebih pendidikan agama untuk saat ini. Namun kebanyakan orang tua menyampingkannya. Masalah lain yang timbul, apakah setiap anak mesti dipondokkan, yaitu masuk ke pesantren dan nginap di sana sehingga jauh dari orang tua? Ataukah sebaiknya di awal waktu ketika anak belum baligh, ia tetap bersama orang tua di mana orang tua menyekolahkan di tempat terdekat dan tetap memperhatikan pendidikan agama si anak?
Jawaban yang tepat adalah ketika anak belum dewasa, sebaiknya ia tidak jauh dari ibunya. Beberapa hadits telah menyinggung hal ini seperti,
عَنْ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Dari Abu ‘Abdirrahman Al Hubuliy, dari Abu Ayyub, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa memisahkan antara ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dia dan orang yang dicintainya kelak di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi no. 1283. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه ، يقول : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفرق بين الأم وولدها . فقيل : يا رسول الله إلى متى ؟ قال : « حتى يبلغ الغلام ، وتحيض الجارية »
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang memisahkan antara ibu dan anaknya. Ada yang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, sampai kapan?” “Sampai mencapai baligh bila laki-laki dan haidh bila perempuan,” jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al Hakim dalam Mustadroknya. Al Hakim berkata bahwa hadits tersebut sanadnya shahih dan tidak dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim).
Hadits-hadits di atas sebenarnya membicarakan tentang hadhonah yaitu pengasuhan anak ketika terjadi suami-istri bercerai, siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut. Namun hadits itu mengandung faedah lainnya. Hadits tersebut berisi penjelasan bahwa sebaiknya anak tidak jauh dari ibu atau orang tuanya ketika usia dini. Karena usia tersebut, anak masih butuh kasih sayang orang tua, terutama ibunya. Dan jika anak terus dididik oleh orang tua, itu lebih manfaat dibanding dengan menyerahkannya ke sekolah atau ke pihak pondok pesantren. Sehingga tidak tepat ketika anak belum dewasa, anak sudah dipondokkan dan jauh dari orang tua. Pilihan terbaik adalah anak tetap dekat orang tua dan ia disekolahkan di sekolah sekitar rumahnya dengan tetap orang tua memperhatikan pendidikan agamanya. Wallahu a’lam.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahul muwaffiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Muharram 1434 H

[Artikel ini termotivasi dari status FB Al Akh Andy Bangkit, semoga Allah memberkahi ilmu beliau]
07.16 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam

Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab.
Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan.
Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan.
Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.

Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair:

Ketentuan jilbab syar'i, silakan kaji di sini.

@ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H
07.15 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Hubungan Intim Bernilai Sedekah

Hubuangan seksual antara suami istri dikira oleh sebagian orang hanyalah untuk menumpahkan hasrat seksual. Namun bagi orang beriman, hubungan tersebut adalah sedekah dan bernilai pahala. Betulkah?
Coba kita perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh“. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”.  (HR. Muslim no. 2376)
Kita lihat pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir disebutkan, “Dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh”. Para sahabat pun heran sampai menanyakan, apakah hanya dengan menumpahkan syahwat, itu bisa jadi sedekah dan berbuah pahala. Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.”
Ibnu Rajab membagi sedekah dengan selain harta itu menjadi dua macam:
1- Sedekah dengan berbuat baik pada orang lain. Maka ini adalah sedekah terhadap orang yang ditujukan kebaikan tersebut. Bahkan bisa jadi sedekah seperti ini lebih utama dari sedekah dengan harta. Contohnya: mengajak pada kebaikan, melarang dari kemungkaran, bentuk mengajak taat pada Allah ini lebih baik bermanfaat dari harta. Contoh lainnya: mengajarkan ilmu yang bermanfaat, menghilangkan gangguan dari jalanan, memberikan hal yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak mengganggu kaum muslimin, dan do’a kebaikan dan ampunan untuk kaum muslimin.
Ibnu ‘Umar berkata,
مَنْ كانَ له مالٌ ، فليتصدَّق من ماله ، ومن كان له قوَّةٌ ، فليتصدَّق من قوَّته ، ومن كان له عِلمٌ ، فليتصدَّق من عِلْمِه
“Barangsiapa memiliki harta, maka bersedekahlah dengan hartanya. Barangsiapa yang punya kekuatan, maka bersedekahlah dengan kekuatannya. Barangsiapa yang memiliki ilmu,  maka bersedekahlah dengan ilmunya.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 59)
2- Sedekah yang hanya bermanfaat bagi si pelaku seperti macam-macam dzikir, yaitu takbir, tasbih, tahmid, tahlil dan istighfar. Begitu pula yang bernilai sedekah adalah berjalan ke masjid.
Kalau kita melihat dari pembagian Ibnu Rajab ini, maka hubungan seksual suami istri masuk pada jenis yang pertama. Kalau kita lihat dari beberapa hadits, mendapatkan pahala di sini didapat ketika diniatkan untuk ibadah. Bentuk niatan tersebut bisa jadi ingin mencari keturunan. Karena dari keturunan kita bisa mendapatkan pahala dengan mendidik dan  membina mereka ketika kita masih hidup. Juga kita bisa mendapatkan pahala ketika telah meninggal dunia dari kebaikan anak-anak kita yang sholih. Dari sisi inilah, niatan hubungan intim bernilai pahala, jadi bukan hanya menumpahkan hasrat syahwat.
Lalu bagaimana jika tidak diniatkan untuk cari pahala dengan penumpahan syahwatnya tadi? Di sini, para ulama silang pendapat.
Jika kita lihat dari tekstual hadits yang kita bahas di atas, maka tidak dipersyaratkan niat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar bersabda, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. Jadi sekedar menumpahkan syahwat saja bernilai pahala. Karena hubungan seksual dengan istri adalah seperti kita menanam benih dan nantinya kita akan menuai hasilnya.
Ulama lain berpendapat bahwa tetap harus didasari niatan ikhlas, barulah bernilai pahala di sisi-Nya. Karena hadits di atas adalah hadits mutlaq, maka dibawa ke hadits muqoyyad yang mempersyaratkan niat. Di antara dalil yang mempersyaratkan niat, hadits dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ
Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56)
Juga dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 114). Di sini dipersyaratkan dapat pahala jika disertai niat ikhlas.
Hadits yang kita bahas kali ini, juga bisa sebagai dalil dengan pemahaman qiyas al ‘aqs (analogi berkebalikan), bahwa jika hubungan intim dengan niatan ikhlas, itu mendapat pahala. Jika tidak, maka tidak demikian. Sama halnya dengan hadits Ibnu Mas’ud, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia masuk neraka.” Berarti sebaliknya, barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik, maka ia akan masuk surga.
Jadi, niatkanlah ikhlas untuk raih pahala dalam setiap hubungan intim, supaya bernilai sedekah dan menuai ganjaran di sisi Allah.
Pembahasan di atas adalah faedah dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits ke-25, 2: 56-70.
Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita sakinah, mawaddah wa rohmah.

Referensi:
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-8, tahun 1419 H.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H
07.14 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Ambisi Besar Saat Ini Telah Mati

Ibnu Jarir Ath Thobari (Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Kholid Ath Thobari) adalah ulama besar yang bisa jadi teladan dalam semangat untuk kita. Beliau adalah pemilik kitab tafsir yang berjilid-jilid. Sampai disebutkan totalnya berjumlah 3000 lembaran ketika beliau menulisnya, itu pun dikatakan sebagai ringkasan. Beliau juga memiliki kitab tarikh (sejarah) yang begitu masyhur. Beliau adalah imam dalam berbagai bidang ilmu seperti tafsir, hadits, fikih, dan tarikh. Kisah beliau berikut menunjukkan bagaimana beliau memiliki semangat yang tinggi dalam menulis, mengkaji Islam dan membuat karya besar. Semangat beliau ini sulit kita temukan pada zaman-zaman kita ini.
Al Khotib Al Baghdadi dalam kitab tarikhnya berkata, “Aku pernah mendengar ‘Ali bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdul Ghoffar Al Lughowi (lebih terkenal dengan sebutan As Samsamani), ia menceritakan bahwa Muhammad bin Jarir Ath Thobari pernah menetap selama 40 tahun dan menulis setiap harinya 40 halaman.
Dan telah sampai kisah kepadaku dari Abu Hamid Ahmad bin Abi Thohir Al Faqih Al Isfaroini, ia bekata, “Seandainya seseorang bersafar ke China lantas ia menemukan kitab tafsir karya Ibnu Jarir, maka ia akan temukan tidak begitu banyak (dari kenyataan, pen).” Atau beliau mengucapkan perkataan semakna dengan itu.
Al Qodhi Abu ‘Abdillah Muhammad, ia berkata bahwa ‘Ali bin Ahmad Ash Shona’ Ubaidullah bin Ahmad As Samsar dan ayahku berkata bahwa Abu Ja’far Ath Thobari pernah berkata pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis tafsir Al Qur’an?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Jawab Ath Thobari, “Tiga puluh ribu (30.000) lembar.”  Mereka malah menjawab,
هذا مما تفنى الاعمار
“Menulis seperti itu malah menghabiskan umur kami.” Akhirnya kitab tersebut selesai dan lebih diringkas yang akhirnya menjadi sekitar 3000 lembaran.
Ath Thobari berkata lagi pada murid-muridnya, “Apakah kalian punya semangat untuk menulis kitab tarikh (sejarah) alam semesta mulai dari Adam hinggga saat ini?” “Berapa lembar yang mau ditulis?”, tanya murid-muridnya. Ath Thobari menyebut sebagaimana kitab tafsir tadi, lalu mereka pun menjawab semisal itu. Lantas Ibnu Jarir Ath Thobari berkata,
انا لله ماتت الهمم
Inna lillah … Semangat (ambisi) manusia saat ini telah mati.” (Tarikh Baghdad karya Al Khottib Al Baghdadi, 2: 163)
Memang benar kata beliau, ambisi besar untuk menghasilkan karya spektakuler yang bermanfaat bagi Islam untuk saat ini telah tiada. Hanya segelintir saja yang barangkali punya ambisi atau himmah besar dalam menuntut ilmu, amalan dan dakwah. Uswah atau teladan dari ulama terdahulu seperti ini yang patut kita ikuti.
Ya Allah, karuniakanlah pada kami himmah (ambisi) yang besar dalam ilmu, amal, dan dakwah serta dalam karya besar yang bisa bermanfaat untuk umat Islam.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ KSU, Riyadh, KSA, 15 Rajab 1433 H
07.13 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Wanita Bersafar Tanpa Mahram

Bagaimanakah hukumnya seorang wanita bepergian -safar-  (untuk sekolah di luar negeri/ naik gunung/ pergi ke pantai/ naik haji) sendiri, tanpa mahramnya?
Syaikh Sholeh Al Fauzan  telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhubahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.”
Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.
Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
[Silahkan lihat Fatwa-fatwa tentang wanita, jilid ke-3]
Kesimpulannya : Jika memang perjalanan yang dilakukan tersebut termasuk safar (yang patokannya berdasarkan‘urf/kebiasaan, bukan jarak), maka wanita tersebut dilarang melakukan safar, kecuali bersama mahromnya. Dan wanita bukanlah mahrom, walaupun seratus wanita yang menemaninya.
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr : 7)
Wallahu waliyyut taufiq.
---
Tulisan penulis di masa silam saat kuliah di S1 UGM
07.12 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Kirim Pahala pada Mayit

Sebagian mengatakan bahwa kirim pahala bacaan Al Qur’an itu bermanfaat bagi mayit, maka akhirnya dibuatlah ritual selamatan. Sebagian lagi mengatakan bahwa bacaan seperti itu tidak bermanfaat, tidak sampai pada mayit karena ini adalah perkara ghoib dan masuk dalam perkara ibadah sehingga harus butuh dalil untuk menunjukkan sampainya. Tulisan kali ini akan mengupas permasalahan kirim pahala pada mayit dan mana saja yang bermanfaat untuk maksud tersebut.
Perselisihan Ulama dalam Masalah Kirim Pahala
Para ulama berselisih pendapat mengenai boleh atau tidaknya kirim pahala pada mayit, apakah sampai ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat pertama: Setiap amalan sholih yang dihadiahkan untuk mayit, maka pahalanya akan sampai. Contohnya: Kirim pahala bacaan Al Qur’an, puasa, shalat dan ibadah lainnya.
Pendapat kedua: Setiap amalan sholih yang dihadiahkan untuk mayit itu sampai, namun yang hanya berdasarkan dalil.[1]Pendapat kedua ini menjadi pendapat ulama Syafi’iyah.
Pendapat kedua, itulah yang lebih tepat. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).
Begitu pula dalil lain yang mendukung adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).
Amalan yang Sampai pada Mayit
Berikut rincian beberapa amalan yang ada dalil menunjukkan manfaatnya amalan tersebut:
1- Haji dan Umrah
Yang membicarakan tentang sampainya pahala haji dan umrah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَمَرَتِ امْرَأَةُ سِنَانَ بْنِ سَلَمَةَ الْجُهَنِىِّ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ أُمَّهَا مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَيُجْزِئُ عَنْ أُمِّهَا أَنْ تَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَلَمْ يَكُنْ يُجْزِئُ عَنْهَا فَلْتَحُجَّ عَنْ أُمِّهَا ».
Istri Sinan bin Salamah Al Juhaniy meminta bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ibunya yang meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. “Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya?! Maka silakan ia hajikan ibunya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. An Nasai no. 2634, Ahmad 1: 217 dari hadits Abu At Tiyah, Ibnu Khuzaimah 3034, Sunan An Nasai Al Kubro 3613. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).
Dalam riwayat lain,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَبِيهَا مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ قَالَ « حُجِّى عَنْ أَبِيكِ ».
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya seorang wanita pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, “Hajikanlah ayahmu.” (HR. Bukhari 1513 dan Muslim 1334, lafazhnya adalah dari An Nasai dalam sunannya no. 2635).
Begitu pula boleh mengumrohkan orang yang tidak mampu,
عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَالظَّعْنَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ ».
Dari Abu Rozin Al ‘Uqoili, ia berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta dan tidak mampu berhaji dan berumrah, serta tidak mampu melakukan perjalanan jauh.” Beliau bersabda, “Hajikan ayahmu dan berumrahlah untuknya pula.” (HR. An Nasai no. 2638, sanadnya shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).
Yang membadalkan haji atau umrah diharuskan telah melakukan ibadah tersebut terlebih dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ
Mulailah dari dirimu sendiri.” (HR. Muslim no. 997).
Juga didukung oleh hadits,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ.فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ شُبْرُمَةُ ». قَالَ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « هَلْ حَجَجْتَ قَطُّ ». قَالَ لاَ. قَالَ « فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ ».
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang berucap ‘labbaik ‘an Syubrumah’ (aku memenuhi panggilan-Mu -Ya Allah- atas nama Syubrumah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, “Siapa Syubrumah?” “Ia adalah kerabat dekatku”, jawab orang tersebut. “Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?”, tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia jawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenasehatinya, “Jadikan hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah no. 2903, Abu Daud 1811, Ibnu Khuzaimah 3039, Ibnu Hibban 962. Sanad hadits ini dho’if, Ibnu Abi ‘Urubah adalah perowi ‘an-‘anah. Sedangkan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
2- Qodho’ puasa wajib
Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147) Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris (Lihat Tawdhihul Ahkam, 3: 525).
3- Utang (qodho’) nadzar
Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,
إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ
“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,
اقْضِهِ عَنْهَا
Tunaikanlah nadzar ibumu.” (HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638)
4- Sedekah atas nama mayit
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ - رضى الله عنه - تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Bukhari no. 2756).
Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Lihat Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 24: 314.
5- Amalan sholih dari anak yang sholih
Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.” (HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.
6- Do’a untuk mayit
Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit, baik dari anaknya, orang yang melakukan shalat jenazah untuknya, dan kaum muslimin secara umum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang".” (QS. Al Hasyr: 10). Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.
Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.” (HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’). Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.
7- Do’a anak yang sholih, sedekah jariyah dan ilmu yang diambil manfaatnya
Dalam hadits disebutkan,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).
Pembahasan selengkapnya sudah dibahas di Rumaysho.com dalam artikel Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit.
Renungan bagi Syafi’iyah
Salah seorang ulama Syafi’i, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai firman Allah Ta’ala,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”,
ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها
Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi -radhiyallahu ‘anhum- pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 13: 279).
Jika kita menyatakan bahwa kirim pahala itu bermanfaat bagi mayit, maka silakan baca ulasan: Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian.
Semoga Allah memberi hidayah dan taufik untuk beramal sholih sesuai tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diselesaikan selepas shalat Zhuhur, @ Riyadh-KSA, 9 Rabi’ul Akhir 1434 H


[1] Disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid di Fatawa Al Islam Sual wal Jawab.
07.07 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Rasa Takut Berbuah Taat

Ketahuilah karena rasa takut seseorang pada Allah, maka ia pun terus mengenali-Nya, lalu hal itu membuahkan khosyah (rasa khawatir atau takut), dan khosyah akhirnya membuahkan ketaatan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan suatu faedah, “Rasa takut pada Allah membuat seseorang takut pada-Nya. Rasa takut ini membuat ia semakin mengenali Allah. Ilmu ini membuatnya semakin khosyah (khawatir akan siksa Allah). Lantas khosyah inilah yang mengantarkan pada ketaatan pada Allah. Jadi orang yang takut pada Allah pasti akan selalu menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Inilah yang dimaksudkan pertama kali. Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى (9) سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى (10) وَيَتَجَنَّبُهَا الْأَشْقَى (11) الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى (12) ثُمَّ لَا يَمُوتُ فِيهَا وَلَا يَحْيَى (13) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14)
Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS. Al A’laa: 9-12).” (Majmu’ Al Fatawa, 7: 24)

Faedah berharga @ malam hari 16 Dzulhijjah 1433 H, Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA
07.05 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0

Merasa Aman dari Murka Allah

Sifat seorang mukmin adalah selalu merasa takut akan siksa Allah. Sedangkan sifat ahli maksiat adalah selalu merasa aman dari murka Allah sehingga begitu entengnya ia bermaksiat. Bahkan ia pun enggan bertaubat karena merasa Allah itu Maha Pengampun. Padahal ini sifat yang keliru. Seharusnya yang dikedepankan dalam hal maksiat adalah sifat takut, bukan sifat harap.
Gemar Maksiat
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99).
Yang dimaksud dengan makar Allah di sini adalah bencana atau azab. Yaitu apakah mereka merasa aman dari azab Allah di saat mereka lalai? Tiada yang merasa aman kecuali orang-orang yang merugi.
Al Hasan Al Bashri mengatakan,
المؤمن يعمل بالطاعات وهو مُشْفِق وَجِل خائف، والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آمن
“Seorang mukmin beramal taat dan ia dalam keadaan takut (akan siksa Allah). Sedangkan ahli maksiat melakukan maksiat dan selalu merasa aman (dari murka Allah).” Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir pada tafsir surat Al A’raf ayat 99.
Merasa Aman dari Murka Allah Termasuk Dosa Besar
Merasa aman sehingga begitu senangnya ketika bermaksiat adalah termasuk dosa besar. Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya,
عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Dalam hadits ini ditunjukkan dua sifat yang termasuk dosa besar yaitu merasa aman dari siksa Allah dan putus asa dari rahmat Allah. Dan inilah akibat buruk bagi yang punya sifat demikian.
Sikap Pertengahan
Sikap yang lebih baik adalah sikap pertengahan, yaitu tidak begitu mendominankan rasa harap (roja’), begitu pula tidak mengunggulkan rasa takut (khouf). Seharusnya pertengahan di antara keduanya. Jadi jika ia memiliki rasa takut, janganlah membuatnya sampai berputus asa. Jika ia memiliki rasa harap, janganlah sampai ia menganggap remeh murka Allah. (Lihat Mulakkhos fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 276)
Jangan Merasa Aman dengan Iman yang Dimiliki
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas (yang kita kaji saat ini) menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya tidak merasa aman dengan iman yang ia miliki. Bahkan seharusnya ia selalu merasa takut akan kecacatan imannya nanti. Sehingga itu membuatnya selalu berdo’a pada Allah,
يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك
Yaa muqollibal qulub, tsabbit qolbiy ‘alaa diinik” (Wahai Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu), yaitu supaya ia dikokohkan dan tidak terjerumus dalam kerusakan. Karena siapa pun hamba bagaimana pun keadaanya, maka ia tidak bisa yakin bisa selamat. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalamTaisir Karimir Rahman ketika menjelaskan ayat yang sedang kita kaji.
Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki rasa takut akan siksa-Nya sehingga terjauhkan dari maksiat. Wallahul muwaffiq.
---
Diselesaikan menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA
Oleh hamba dho’if yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Allah
07.04 Diposting oleh Jamaaluddin eM Zet 0